TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mempertahankan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN setempat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan obyektif tanpa memihak kepada calon atau partai politik manapun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam konteks pemilu. Ia menekankan agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, baik sebagai peserta kampanye menggunakan atribut partai politik atau atribut PNS, maupun menggunakan fasilitas negara dalam kapasitas sebagai peserta kampanye.
“ASN dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau memberikan barang kepada rekan kerja, anggota keluarga, atau masyarakat,” kata Habib Said saat memimpin apel Kesadaran Nasional di Tamiang Layang, Senin (19/6/2023).
Peringatan ini, ungkapnya, ditegaskan berdasarkan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Habib Said Abdul Saleh juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berdampak pada sanksi disiplin berat sesuai dengan Pasal 14 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi yang dapat diberikan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. (ae/red1)