NANGA BULIK, inikalteng.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempunyai manajemen karir dan wajib memiliki standar kompetensi berdasarkan kualifikasi dan kinerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut dikatakan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana di gedung CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, kemarin.
“Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengisian Jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini,” tambah Hendra.
Dijelaskan, berdasarkan hasil uji kompetensi ini pimpinan dapat mempertimbangkan para pegawai untuk ditempatkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
“Selain itu, ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong. Uji Kompetensi ini suatu yang hal biasa bagi ASN, dan sesuai perundang-undangan dilakukan secara berkala,” ungkap Hendra.
Menurutnya, Pemkab Lamandau sudah pernah melakukan hal serupa, dan ini sudah yang ketiga kalinya. Jadi, semua peserta harus benar-benar serius dalam menghadapi uji kompetensi ini.
Menurut Bupati, tujuan dari uji kompetensi ini adalah agar visi-misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Program Kerja, Kegiatan, dan pelaksanaan termasuk dalam birokrasi tercapai.
“Untuk Tim Asesor agar dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut. Kami sebagai pimpinan daerah dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan keahlian masing-masing,” harap Bupati Lamandau. (hy)