JAKARTA – Melawan Pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan, sebagai produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan.
Salah satu di antaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan edaran penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.
Kebijakan tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang (ATN). Terlebih berbagai kebijakan turunan lainnya, telah dan tengah disiapkan pemerintah untuk mengawal situasi bangsa di tengah pandemi Covid-19.
“Saya mengapresiasi sekaligus mendorong agar kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Tentu supaya anggaran pemerintah dari pusat dan daerah, bisa fokus pada kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19 ini,” ucap Teras Narang, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, kebijakan Pemerintah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020 patut didukung. Untuk itu, sudah saatnya Pemda fokus pada perlindungan warga dari dampak pandemi Covid-19.
Mantan Gubernur Kalteng 2005-2015 ini menambahkan, penghentian proses pengadaan tidak termasuk untuk bidang kesehatan dan pendidikan. Khusus bidang pendidikan, kecuali sub bidang gedung olahraga dan sub bidang perpustakaan daerah, pada DAK Fisik bidang pendidikan juga dihentikan prosesnya.
“Saya menyebut, langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap fokus pada bidang prioritas dan menjaga kepentingan pendidikan. Terlebih kesehatan masyarakat dalam situasi saat ini,” tegasnya.
Tidak itu saja, ATN juga mendorong agar Pemda menyisir kembali berbagai anggaran yang ada pada APBD untuk direalokasi pada sektor prioritas. Khususnya yang terkait pada upaya penanggulangan Covid-19.
Postur anggaran juga didorong agar dapat merepresentasikan kepedulian daerah pada kesehatan masyarakat. Lebih dari itu, perlindungan ekonomi masyarakat yang rentan terhadap dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Ketua Komite I DPD RI ini mendorong pemerintah melalui Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, agar segera mencairkan dana desa bagi yang belum mendapatkan transfer 40 persen alokasi dana desa tahap pertama. Hal ini dipandang mendesak, demi kepentingan perlindungan ekonomi masyarakat tingkat desa.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa, dapat dilakukan lewat bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa, dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang baru dikeluarkan,” tutup ATN. (red/ist)