KUALA KURUN, inikalteng.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Aula Hotel Zefanya, Selasa (2/11/2021).
“Kegiatan ini berjenjang. Dilaksanakan juga oleh Dirjen Penanganan Sengketa ATR/BPN Pusat, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor ATR/BPN se Kalteng,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN Gumas, Ferdinan Adinoto.
Lebih lanjut Ferdinan menjabarkan, kegiatan merupakan bagian dari kegiatan sebelumnya, berupa pemetaan kasus pertanahan di Gumas. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan SOP (Standar Operasional Prosedur) baru yang ditetapkan ATR/BPN.
Tindak lanjut kegiatan adalah dilakukan penandatanganan rencana aksi pertanahan. Kemudian diusulkan ke ATR/BPN Pusat dan Provinsi. Ouput akhirnya akan ada rekomendasi yang nantinya menjadi dasar penanganan kasus pertanahan di Gumas.
Diharapkan dia, sinergisitas dengan Kejaksaaan Negeri Gumas, Polres Gumas dan Stakeholder lainnya sebuah keniscayaan untuk mereduksi (mengurangi) kasus-kasus pertanahan di Gumas sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat semakin optimal.
“Dari hasil pemetaan kasus pertanahan, yang dominan adalah kasus sengketa batas dan sengketa kepemilikan. Sengketa kepemilikan berupa tumpang tindih SPT dengan Sertifikat atau SPT dengan SPT. Sengketa batas berupa sengketa perbatasan antara tanah tetangga. Sengketa lainnya, yakni sengketa masyarakat dengan perusahaan. Hal ini tadi yang kita paparkan,” urai Ferdinan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti Camat Tewah Rawei, Damang Kapala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, Sekcam Kurun Franklin, sejumlah pejabat eselon IV, sejumlah Mantir Adat, beberapa pegawai ATR/BPN Gumas dan undangan lainnya dengan prokes Covid-19. (*/red)