Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, Pemkab Lamandau Tandatangani MoU dengan Kejari

NANGA BULIK – Mengawasi penggunaan anggaran covid-19, Pemkab Lamandau melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU /Kesepakatan Bersama) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penandatanganan itu dilakukan, dalam rangka pendampingan dan pengawasan optimalisasi kegiatan percepatan penanganan covid-19.

“MoU dengan Kejari ini untuk melakukan tindakan yang cepat dan tepat, tetapi tidak menyalahi aturan. Kita ingin cepat untuk mengambil kebijakan serta tindakan, karena wabah pandemi ini bukan hanya melanda Kabupaten Lamandau, tetapi Indonesia bahkan Dunia,” tutur Bupati Lamandau Hendra Lesmana, di Aula Setda setempat, kemarin.

Baca Juga :  Dewan Harap Terus Berinovasi Optimalkan Potensi Daerah

Disebutkanya, seluruh peraturan yang dibuat pemerintah dengan adanya MoU, dalam tata kelola anggaran pada saat penggunaan harus sesuai mekanisme dan transparan. Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengamanan, agar sesuai peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kotim

“Pelaksanaan MoU ini dalam rangka meningkatkan kerja sama penyelesaian masalah hukum dan menyinergikan tentang tugas, fungsi, dan peranan masing-masing pihak, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana bantuan penanganan covid-19,” tukas Hendra Lesmana.

Sementara itu, Kajari Lamandau Rachmat Surya Lubis, menyambut baik adanya penandatanganan MoU dengan Pemkab setempat. “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemkab Lamandau, untuk melaksanakan kerja sama pengawasan anggaran penanganan dan pengendalian covid- 19 ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Teras Narang Sosialiasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Warga Desa

Dia juga berharap, dengan adanya kesepakatan itu, maka akan dapat meningkatkan motivasi kedua belah pihak, baik Pemkab maupun Kejari Lamandau untuk menjalankan peranannya masing-masing.

“Semoga saja penggunaan anggaran penanganan dan pengendalian covid-19 di Lamandau, berjalan dengan transparan dan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA