BUNTOK, inikalteng.com – Sungguh bejat yang dilakukan pria berinisial S (35), warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali.
“Menurut pengakuan korban yang masih berusia 13 tahun ini, dirinya dicabuli terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Saladin STrK kepada awak media ini via pesan WhatsApp, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, kejadian pertama pencabulan tersebut pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarganya yang lain terlelap tidur,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari beberapa kali kejadian itu, akhirnya korban merasa trauma dan menceritakan kepada guru serta ibunya. Sehingga langsung dilaporkan oleh sang ibu ke pihak Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun paling tinggi 15 tahun,” tandasnya. (hly/red1)