oleh

Bacalon Bupati Kotim Jalur Independen Serahkan Kekurangan Syarat Dukungan

SAMPIT – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kotawaringin Timur (Kotim) dari jalur perseorangan H Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah (Yoyo-Madi), Senin (27/7/2020), sekitar pukul 23.33 WIB, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. kedatangan paslon independen itu guna menyerahkan berkas sisa kekurangan syarat dukungan.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, kedatangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim itu untuk memenuhi syarat dukungan tahap dua. Di mana pada tahap awal penyerahan, terdapat kekurangan 7.860 syarat dukungan.

Baca Juga :  Besok Pasangan Super Siap Mendaftar ke KPU

“Pasca verifikasi faktual tahap pertama kemarin, kekurangan dukungan masih 7.860. Nah, ini mereka menyerahkan syarat dukungan perbaikan,” kata Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2019, bahwa syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan di Pilkada Kotim adalah 23.307. Pada tahap pertama pasangan Yoyo-Madi terdapat kekurangan 7.860 dukungan. Sesuai aturan dalam PKPU maka bakal calon dalam verifikasi tahap dua harus menyerahkan dukungan minimal dua kali dari kekurangan tersebut. Artinya, minimal yang diserahkan adalah sejumlah 15.720 syarat dukungan.

Baca Juga :  M Rudini Darwan Ali dan H Samsudin Resmi Kantongi Rekomendasi DPP PAN

“Jika syarat dukungan tahap dua masih tidak memenuhi, maka akan kembalikan. Karena ketentuannya sudah jelas harus menyerahkan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat sebelumnya. Setelah dilaksanakan penerimaan awal, baru dilakukan pengecekan untuk jumlah minimalnya, dan dilanjutkan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 8-16 Agustus 2020 nanti,” terangnya.

Ditambahkan Siti, apabila kembali tidak memenuhi jumlah persyaratan, maka tidak ada lagi perbaikan. Untuk Syarat awal masih ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga :  Saiful : Memahami Agama Jalan Menjaga Kerukunan Beragama

Menurutnya, perbedaan verifikasi faktual setelah penyerahan syarat dukungan perbaikan yakni jika dulu pihak KPU yang dor to dor (pintu ke pintu). Namun sekarang, tim dari bakal calon perseorangan yang mengumpulkannya di satu tempat.

“Setelah dikumpulkan di satu tempat oleh tim pasangan perseorangan, barulah petugas kami yang akan melakukan verifikasi faktual di situ setelah selesai pelaksanaan verifikasi administrasi. Jumlah syarat dukungan untuk Yoyo-Madi yang diserahkan ke kami, menurut keterangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 16.479 dukungan,” ungkap Siti Fathonah.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA