oleh

Badan Kesbangpol Katingan Sosialisasikan P4GN

KASONGAN, inikalteng.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi aparat desa dan kecamatan setempat. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Sanaman Mantikei Desa Tumbang Kaman, Kamis (31/10/2024).

Narasumber berasal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, yang menyampaikan mengenai peran pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba serta Polres Katingan terkait sanksi hukum/pidana kasus narkoba.

Baca Juga :  Konferda GAMKI Kalteng Diduga Cacat Konstitusi

Sosialisasi P4GN adalah salah satu upaya pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin marak.

Tujuan kegiatan itu agar aparat desa dan kecamatan yang hadir dapat membagikan hasil pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing, dan ikut berperan serta memerangi narkoba dengan berbagai upaya seperti pemasangan spanduk, himbauan, poster atau banner mengenai bahaya narkoba di fasilitas desa/kantor desa.

Baca Juga :  Pencegahan Tindak Korupsi Jadi Komitmen Bersama

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Roby menyampaikan bahwa Sosialisasi P4GN adalah salah satu bagian tugas fungsi kesatuan bangsa.

“Bahaya narkoba dapat mengancam dan merusak keutuhan bangsa. Apalagi jika yang menggunakan narkoba adalah generasi muda penerus bangsa maka akan hancurlah negara karena penerusnya sudah rusak dan tidak sehat,” sebut Roby.

Baca Juga :  Hotel Mercure Pangkalan Bun Diresmikan

Sekretaris Camat Stanislaos Sadon memberi apresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan harapan kegiatan Sosialisasi P4GN dilaksanakan secara menyeluruh hingga ke sekolah dan perusahaan di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.

 

Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA