oleh

Bahas Cara Kerjasama Pemerintah dengan Media Massa

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – DPRD Palangka Raya beberapa waktu lalu kembali kedatangan para wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Agenda kunjungan kerja (Kunker) yakni menggali materi serta bahan kaji banding, terkait dengan kerjasama antara pemerintah daerah dan media massa.

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengungkapkan dirinya mewakili unsur pimpinan  DPRD Palangka Raya, guna menyambut kunker para legislator kabupaten tetangga tersebut.

“Iya, dalam kunker itu kami berdiskusi terkait model kerjasama pemerintah dengan media massa. Termasuk penganggarannya,”ungkap Nenie, Senin (28/11/2022), di gedung dewan setempat.

Baca Juga :  Bapemperda Palangka Raya Studi Banding ke Kota Banjarbaru

Lebih lanjut ia mengatakan, secara khusus kegiatan kunker anggota DPRD Pulang Pisau ke Kota Palangka Raya adalah untuk mempelajari bagaimana sistem kerjasama pemerintah dengan media massa

“Pemko Palangka Raya sudah memulai kerjasama itu dengan Media massa. Seperti kerjasama publikasi informasi pemerintahan, hingga keamanan informasi dan model kerja sama dengan media massa,” sebut Nenie.

Baca Juga :  UPR Bersama Kemelu RI Gelar Kuliah Umum Satu Dekade Perjalanan Politik Luar Negeri Indonesia

Perlu diketahui tambah srikandi DPRD Palangka Raya dari PDI Perjuangan ini, secara umum. pemerintah kota setempat telah menjalankan pelayanan satu pintu untuk kerjasama dengan media massa, yang dilaksanakan oleh dinas terkait.

Sebelumnya, pimpinan rombongan, yang sekaligus Ketua Komisi I DPRD  Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mengatakan, pihaknya memilih Kota Palangka Raya sebagai tujuan utama kunker, dikarenakan pemko setempat telah memiliki sistem kerjasama yang baik antara pemerintah dan media massa.

Baca Juga :  Edy Pratowo Letakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Tanwirul Muslimin

Bahkan lihaknya ungkap dia, sudah ke Diskominfosantik Kota Palangka Raya, menanyakan bagaimana sistem kerjasama antara media dan lembaga legislatif.

“Di tempat kami Setwan tidak diperkenankan menganggarkan untuk itu. Tapi di Kota Palangka Raya ternyata bisa. Banyak hal yang kami diskusikan, sehingga dapat menjadi bahan pembahasan kami di tingkat DPRD Pulang Pisau,” pungkas Tandean. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA