NANGA BULIK, inikalteng.com – Membahas masalah Tenaga Kontrak (Tekon), dilakukan jajaran Pemkab Lamandau melalui pertemuan dengan Anggota Komíte I DPD RI, Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang secara virtual.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor BKPSDM Lamandau, Kamis (4/7/2022), selain membahas permasalahan Tekon, pertemuan dalam rangka Reses Komite I DPD RI juga membahas tentang penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Lamandau.
“Saya hadir di sini dalam rangka untuk memperdalam terkait dengan perundang-undangan, sejauh mana tenaga kontrak dan juga masalah penyederhanaan birokrasi. Sudah berjalan dengan baik atau perlu penyempurnaan, apakah perlu ada pembenahan-pembenahan atau tidak di dalam pelaksanaannya,” kata Agustin Teras Narang dalam rapat.
Lebih lanjut dia ingin berdiskusi, sejauh mana Kabupaten Lamandau mempersiapkan langkah-langkah untuk penghapusan Tekon dan juga menyangkut penyerdehanaan birokrasi.
Di tempat yang sama, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana yang diwakili Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, menyampaikan jika Pemkab Lamandau telah melakukan pelantikan penyetaraan jabatan untuk penyederhanaan birokrasi.
‘‘Terkait Tekon, ada sebanyak 1.923 tekon di lingkup Pemkab, yang terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis dengan menindaklanjuti Surat Menteri PANRB melalui BKPSDM,” jelasnya.
Irwansyah, menambahkan, jika tekon ditiadakan, maka hal itu akan berpengaruh kepada pelayanan, terutama bagi perangkat daerah yang berhubungan langsung kepada masyarakat, misalnya kesehatan, pendidikan, dan kependudukan.
“Bagi Tekon yang memenuhi sejumlah persyaratan, masih diupayakan untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tutup Sekda Lamandau. (nat/red2)
Komentar