SAMPIT, inikalteng.com – Para sopir kendaraan roda empat maupun roda enam dan alat berat diingatkan supaya tidak parkir di bahu jalan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, DPRD Kotim mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk segera melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengatakan, selama ini banyak motor, mobil ataupun truk yang parkir sembarangan hingga mengganggu kenyamanan lalu lintas, mulai dari parkir di bahu jalan, depan rumah orang atau bahkan trotoar untuk pejalan kaki.

“Pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini Dishub Kotim, agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan,” kata Handoyo di Sampit, Senin (22/3/2021).
Parkir kendaraan di bahu jalan, sangat rentanenimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di jalan-jalan yang arus lalu lintasnya padat.
“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk-truk besar, jalan akan menyempit,” ujar Handoyo.
Kondisi demikian, ingatnya, seringkali dikeluhkan masyarakat yang melintas. Karena itu, Dishub harus segera bersikap untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Terlebih lagi truk-truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan. Hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk dan kendaraan lainnya agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas,” tandasnya.
Lebih lanjut Handoyo mengungkapkan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara kendaraan lainnya. Padahal faktanya, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan arus lalu lintas karena mempersempit lajur kendaraan.
“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang setop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” kata Handoyo. (ya/red)