TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, menghadiri peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim. Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, menempati bekas kantor Dinas Kesehatan setempat.
Ampera AY Mebas dalam sambutannya pada peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, Rabu (20/9/2023), mengungkapkan harapannya terhadap adanya Balai itu bahwa pengguna narkotika adalah korban, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.
“Dengan adanya fasilitas rehabilitasi ini, diharapkan tidak semua penyalahguna narkoba akan mendapatkan hukuman badan. Melainkan memiliki kesempatan untuk memulihkan diri, dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ucapnya.
Dia, menambahkan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan langkah positif dalam upaya penanganan masalah penyalahgunaan narkoba di Bartim. Sebabnya diharapkan fasilitas itu dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi para korban penyalahgunaan narkoba, untuk mengubah kehidupan para penyalahguna narkotika menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kejari Bartim Daniel Pananangan, menuturkan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa bertujuan untuk memberikan bantuan rehabilitasi kepada para pelaku penyalahguna narkoba.
“Untuk terdakwa dapat direhabilitasi, ada dua syarat restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika, terdakwa pertama kali menggunakan narkotika dan barang bukti di bawah 1 gram baru bisa masuk balai rehabilitasi ini,” sebutnya.
Daniel mengungkapkan, kepada pelaku penyalahgunaan narkotika untuk dapat penanganan rehabilitasi, bisa dilakukan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan hasil dari putusan Pengadilan.
Penulis : Eko
Editor : Ika