Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Diresmikan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, menghadiri peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim. Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, menempati bekas kantor Dinas Kesehatan setempat.

Ampera AY Mebas dalam sambutannya pada peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, Rabu (20/9/2023), mengungkapkan harapannya terhadap adanya Balai itu bahwa pengguna narkotika adalah korban, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga :  Semua Inovasi Siswa Kalteng Wajib Dipatenkan

“Dengan adanya fasilitas rehabilitasi ini, diharapkan tidak semua penyalahguna narkoba akan mendapatkan hukuman badan. Melainkan memiliki kesempatan untuk memulihkan diri, dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ucapnya.

Dia, menambahkan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa merupakan langkah positif dalam upaya penanganan masalah penyalahgunaan narkoba di Bartim. Sebabnya diharapkan fasilitas itu dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi para korban penyalahgunaan narkoba, untuk mengubah kehidupan para penyalahguna narkotika menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Sidang II MS-GKE 2022 Resmi Ditutup

Sementara itu, Kejari Bartim Daniel Pananangan, menuturkan, Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa bertujuan untuk memberikan bantuan rehabilitasi kepada para pelaku penyalahguna narkoba.

“Untuk terdakwa dapat direhabilitasi, ada dua syarat restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika, terdakwa pertama kali menggunakan narkotika dan barang bukti di bawah 1 gram baru bisa masuk balai rehabilitasi ini,” sebutnya.

Baca Juga :  UPR Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Daniel mengungkapkan, kepada pelaku penyalahgunaan narkotika untuk dapat penanganan rehabilitasi, bisa dilakukan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan hasil dari putusan Pengadilan.

Penulis : Eko

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA