Wajib Tes Darah dan Rambut
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Khozaini, mendorong pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), supaya melakukan tes narkoba terhadap bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang bakal berkompetensi di Pilkada Kotim, 9 Desember 2020 mendatang.
“Saya minta pihak KPU dan BNN serta Bawaslu, supaya melakukan tes narkoba terhadap bakal calon Bupati Kotim secara mendalam, mulai dari urine, darah bahkan rambut. Hal ini dilakukan supaya kepala daerah kita nanti betul-betul bersih dari narkoba. Mengingat di Kotim masih berada di zona merah peredaran narkoba,” ujar Khozaini di Sampit, Senin (31/8/2020).
Menurut dia, tes narkoba sangat penting, dan jelas sudah tertuang dalam aturan KPU. Sebagai salah satu syarat bacalon kepala daerah, wajib bebas narkoba dengan melampirkan hasil tesnya ketika mengajukan persyaratan pada saat pendaftaran di KPU.
“Bakal calon harus tahu apa itu narkoba. Kemudian, mengerti situasi narkoba di Kotim, serta punya solusi mengatasinya. Yang harus juga diperhatikan, mengenai sumber dananya, jangan sampai melibatkan jaringan bandar narkoba. Kita semua terutama pihak Bawaslu supaya memaksimalkan pengawasannya, agar nanti kita bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas di Kabupaten Kotim ini,” tutur Khozaini.(red)