oleh

Bamperda akan Revisi Sejumlah Perda Kotim yang Mandul

SAMPIT – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), Hj Darmawati mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah berencana akan merevisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai masih lemah, sehingga kurang berjalan sebagai landasan payung hukum buat masyarakat dan juga dunia usaha.

“Ada banyak Perda yang sudah berumur lima tahun ke atas yang dinilai tidak berjalan maksimal. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi kembali. Pasal-pasal yang masih lemah, perlu dipertegas dan dipertajam lagi,” ujar Darmawati yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kotim di ruang kerjanya di Sampit, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Langkah Pasca Pencabutan Puluhan Izin Usaha di Kotim Harus Jelas

Menurutnya, Perda merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, keberadaan Perda adalah dalam rangka supaya mempertajam dan mempertegas aturan yang lebih tinggi tersebut.

“Saya sudah mengumpulkan dan memperlajari Perda yang sudah ada (terdahulu) yang sampai saat ini tidak berjalan dengan baik. Itu nanti akan direvisi kembali supaya maksimal penerapannya di lapangan. Contohnya, Perda Miras, kita dorong terus supaya penegakannya maksimal. Kemudian Perda Walet dan lain sebagainya, saat ini akan dipertimbangkan untuk direvisi,” ujar Darmawati.

Baca Juga :  Perda Prokes Harus Segera Diterapkan di Kotim

Dipaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Baca Juga :  Perbanyak Program Peningkatkan Perkonomian

Perda sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional.

“Perda yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat. Sehingga memenuhi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” jelas Darmawati.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA