KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kapuas menggelar rapat khusus bertempat di ruang Rapat Gabungan DPRD setempat di Kuala Kapuas, Senin (1/3/2021).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes didampingi sejumlah anggota Banggar. Sedangkan dari pihak TAPD dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy bersama Kepala SOPD terkait.
“Sesuai jadwal Banmus, rapat bersama TAPD ini untuk membahas terkait konsolidasi dan implementasi tentang Perpres Nomor 33/2020, serta perbaikan Perbup (Peraturan Bupati) tentang Standar Kerja Satuan Tahun Anggaran 2021,” kata Yohanes.
Dikatakan, Perpres 33 ini berlaku mulai tahun 2021. Tapi sampai sekarang, pelaksanaannya masih belum diketahui karena semua sistemnya secara komputerisasi. “Karena baru sistemnya. maka mempengaruhi juga dengan kegiatan,” ucap Yohanes.
Sementara itu, Sekda Kapuas, Septedy mengatakan, terkait dengan Perpres Nomor 33 ini, ada beberapa perubahan dalam pembiayaan, baik untuk perjalanan dinas, penginapan, termasuk ransum.
“Kita sudah siapkan Perbupnya yang dimaksudkan untuk mengakomodir Perpres Nomor 33. Perbup itu prosesnya sudah sampai di provinsi untuk dievaluasi dan diberikan tanggapan,” kata Septedy.
Pihaknya, menurut Septedy, nantinya juga akan menyampaikan draftnya ke DPRD Kapuas, sehingga akan diketahui tentang perubahan-perubahan yang mendasar. (hy/red)