PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) setempat, dalam waktu dekat akan segera menyalurkan bantuan penguatan modal usaha. Bantuan tersebut, dikhususkan bagi pelaku UKM yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Pulpis Elieser Jaya kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/10/2020), menjelaskan, pihaknya akan menyalurkan bantuan penguatan modal usaha bagi pelaku UKM, yang bersumber dari anggaran biaya tak terduga APBD Pulpis 2020.
“Dalam program ini, Pemkab Pulpis telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.333.490.350,” sebutnya.
Menurutnya, program itu berdasarkan Kepres Nomor 82 yang ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pulpis Nomor 383, tentang Pemulihan Ekonomi Bencana Pandemi Covid-19.
“Dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Bencana Pandemi Covid-19, ada delapan OPD lingkup Pemkab Pulpis yang terlibat, yakni Disperindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Disbudpar, DPMD, dan Disnakertrans Pulpis,” ungkapnya.
Sementara proses penyaluran program bantuan itu, nantinya akan dilakukan melalui perbankan. “Saya berharap, melalui program pemulihan ekonomi bencana pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan ini, bisa berdampak positif bagi pemulihan ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau,” tutup Elieser Jaya. (red)