SAMPIT, inikalteng.com – Bantuan dana untuk rehab rumah, baik di dalam kota hingga ke desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), perlu diawasi oleh semua pihak. Pengawasan dinilai sangat perlu dilakukan, mengingat anggaran bedah rumah ini sangat rawan diselewengkan oleh oknum tertentu.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, meminta kepada semua pihak supaya mengawasi. Karena Program Bedah Rumah ini dipercayakan ke desa untuk memperbaiki rumah warga agar layak huni, dinilai cukup besar mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per kepala keluarga.
“Penyelewengan bisa sja dilakukan oleh oknum kepala desa (kades), dan pihak RT. Bahkan juga oleh warga penerima bantuan, karena bisa saja dana itu digunakan untuk keperluan lain, bukan merehab rumahnya,” kata Sutik di Sampit, Selasa (31/1/2023).
Politisi Paetai Gerindra ini mengingatkan, jika dana program itu digunakan untuk keperluan lain, tentu tidak boleh dan itu jelas melanggaran hukum. Maka dari itu, pemeritah daerah harus benar-benar serius mengawasinya. Para calon penerima bantuan rehab rumah inipun perlu diberikan pemahaman tentang hukum supaya tidak ada penyelewengan. Penggunaan anggaran itu harus sesuai peruntukannya.
“Saya minta para kepala desa dan RT, jangan coba-coba untuk melakukan penyelewengan dan ini sangat rawan. Semua pihak harus mengawasinya, bilamana ada indikasi terjadinya korupsi dan penyelewengan, maka masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum atau intansi yang membidangi agar pelaku bisa ditindak tegas,” pungkas Sutik. (ya/red1)