PANGKALAN BUN, inikalteng.com – Setelah sebelumnya gagal menemukan titik kesepakatan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (klien anak) di tingkat penyidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib melakukan pendampingan diversi di tingkat penuntutan bertempat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar), Senin (20/3/2023).
Bapas Pangkalan Bun yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Wayan Iryawan selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Raditya Senja Utama, melakukan pendampingan diversi tingkat penuntutan, meskipun kembali gagal agar proses peradilan pidana anak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di mana tugas dan fungsi Bapas untuk melakukan penelitian pemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum pada setiap tingkatan. Pendampingan yang dilakukan bertujuan agar hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan asas peradilan pidana anak, mendapatkan perlindungan, keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) M Arfandy menyambut baik kegiatan yang dilakukan ini.
“Dalam peradilan pidana anak tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak seperti melakukan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, di mana PK wajib melakukan pendampingan sesuai dengan amanat SPPA. Sehingga asas kepentingan terbaik bagi anak serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dapat terpenuhi,” pungkas Arfandy. (hms/red1)
Komentar