BUNTOK, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), merencanakan untuk melaksanakan kaji banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumahan dan Pemukiman.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto, hasil kaji banding itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi dari dalam penyusunan raperda yang sedang dilakukan pembahasan.
“Raperda tersebut penting untuk dibahas guna pengembangan real estate dan termasuk juga mengenai program bedah rumah,” kata Raden Sudarto di Buntok, Senin (13/3/2023).
Dengan adanya data yang dimasukan ke dalam raperda yang sedang dibahas itu nantinya, sehingga bisa mengusulkan program bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bagian lain, Raden Sudarto juga mengungkapkan, pihaknya bakal mengonsultasikan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Kita juga akan melakukan konsultasi terkait raperda tersebut,” ucapnya.
Dikatakan, konsultasi itu dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sesuai dengan undang-undang tersebut, bahwa pajak dan retribusi daerah bukan dipisah, tetapi dijadikan menjadi satu peraturan daerah (perda). (*/red)
Komentar