Bapemperda DPRD Gumas Laporankan Pembahasan Lima Raperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan pembahasan terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna, Jumat (25/11/2022).

Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Iceu Purnamasari menyampaikan lima raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga :  Nomi Aprilia : Administrasi Desa yang Transparan Dukung Proses Pembangunan

Kemudian Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Iceu menambahkan, khusus Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa terpaksa ditunda.

Baca Juga :  Pemkab Mura Sosialisasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Iceu menjelaskan, Raperda tersebut ditunda dengan beberapa catatan dan pertimbangan. Salah satunya karena Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa tidak dapat hadir saat pembahasan beberapa waktu lalu, dengan alasan sakit.

Baca Juga :  HUT Ke-7 AMSI, Semangat Menghadapi Ekosistem Digital yang Penuh Tantangan

Pertimbangan lainnya, kata Iceu, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya telah disepakati dan diminta oleh Komisi II dan anggota DPRD Gumas, agar Perusda dan Pemkab segera melakukan audit terhadap perusda. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA