KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Protokol kesehatan (Prokes) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Rabu (15/9/2021).
Rombongan DPRD Kapuas itu terdiri atas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, Wakil Ketua Bapemperda HM Rosihan Anwar dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas Darwandie.
Kepada wartawan, Darwandie menerangkan, semuanya berkeinginan Perda Prokes ini bisa segera rampung dan diparipurnakan. Kemudian dalam pelaksanaan di lapangan, mampu bersinergi serta dijalankan secara humanis.
“Di dalam pelaksanaan atau penegakan Perda ini terhadap penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, HM Rosihan Anwar mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan jadwal Banmus, sehingga dilakukan konsultasi dan koordinasi terkait finalisasi Rancangan Perda Prokes Covid-19. “Perda Prokes ini tinggal pencermatan dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” ucap Rosihan.
Dijelaskan, Rancangan Perda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isinya berdasarkan hasil dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain.
“Aspek sosiologi dan yuridis sudah dilakukan oleh Pansus 3 DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera diparipurnakan DPRD Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Konsultasi dan koordinasi DPRD Kapuas itu, dilakukan langsung dengan Dhandung selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.(sri)
Komentar