KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama mitra kerja yang berlangsung di ruang rapat gabungan Dewan, Senin (8/8/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie, bersama sejumlah anggota dan eksekutif. Rapat itu untuk penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Darwandie menyampaikan, rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan raperda yang telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022, yang mana ada tunggakan Raperda tahun 2021.
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan, telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan pansus dua dan tiga. Ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” katanya.
Politikus senior PPP ini menjabarkan, dari 6 buah Raperda tersebut, 2 di antaranya sudah masuk finalisasi pembahasan mengingat sudah melalui fasilitasi pembahasan Biro Hukum, Sekertariat Biro Hukum Provinsi Kalteng.
“Nah hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif. Terutama materi dan nomenklatur yang dipadukan melalui pembahasan Pansus maupun Bapemperda, pembahasan akhir dan penyesuaian 2 Raperda,” ucapnya.
Kemudian lanjut H Darwandie harus dipercepat prosesnya, karena saat ini pemerintah desa (Pemdes) memasuki masa transisi, sehingga sudah harus dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap 1, 2 dan 3.
Selainb itu harus ada petunjuk regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Kemudian, harus dipercepat regulasi aturannya supaya pembangunan di desa tidak terhambat.
“Nanti ada Perbup yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah. Terkait pencairan dana desa, sudah kami bahas bersama, nanti dilihat kembali Perdanya,” jelasnya.
Kemudian disebutkan dia, ada produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin. Ini merupakan produk hukum daerah yang baru. Memang, proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus, bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.
“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja, orang miskin menjadi masyarakat miskin, ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,” tuturnya. (sri/red4)
Komentar