SAMPIT – Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Perda Miras) di Kotawaringin Timur (Kotim), penerapannya dianggap mandul. Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim menilai perlu dilakukan evaluasi untuk lebih mempertajam isinya, agar bisa diterapkan sebagai produk hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, menilai perlunya mengundang instansi terkait guna mengetahui kendala-kendala di lapangan dalam menindak maupun mencegah peredaran miras secara ilegal dan menyalahi aturan daerah tersebut.
“Kami masih menyusun dan menyesuaikan jadwalnya. Nanti akan kami bahas di internal Bapemperda. Perda Miras ini menurut kami, memang masih stagnan. Sehingga perlu dievaluasi, dan juga kami ingin mengetahui kendala sistem penindakan di lapangan,” ungkap Handoyo di Sampit, Selasa (4/8/2020).
Menurut Legislator Partai Demokrat ini, pihaknya di Bapemperda sendiri berkomitmen dari awal akan melakukan berbagai upaya dalam melakukan evaluasi perda yang dinilai kurang efektif dan efisien.
“Tentunya kami komitmen, perlu kita ketahui bersama bahwasannya Perda Miras ini dibuat untuk menekan peredaran miras di Kotim, dan sudah barang tentu diikuti dengan sistem teknis di lapangan. Untuk itu, kita ingin mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Handoyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik izin miras di Kotim, serta mengundang aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan juga pemerintah daerah, serta Satpol PP selaku petugas penegak Perda di lapangan.
“Kita akan undang instansi terkait dalam waktu dekat ini. Saat ini kita masih ada agenda yang sudah terjadwal,” kata Handoyo.(red)