oleh

Bapemperda DPRD Kotim Akan Revisi Perda SCR

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Marudin mengatakan, guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21  Tahun 2014 terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, pihaknya berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) CSR yang selama ini dinilai masih sangat lemah.

Baca Juga :  Keberadaan Redkar Perkuat Tugas Damkar

“Untuk akhir tahun, Bapemperda tidak ada perda yang akan dibahas, hanya menjaring aspirasi dari berbagai pihak saja. Salah satunya pemerintah daerah dan rekan-rekan yang ada di lembaga DPRD Kotim. Yang jadi prioritas ialah akan merevisi Perda SCR,” ungkap Marudin di Sampit, Senin (4/11/2024).

Politisi PKB ini mengatakan, mengingat akhir tahun tidak lama lagi dan juga akan membahas APBD murni, maka pihaknya akan fokus untuk APBD murni 2025, sehingga konsentrasi tidak buyar.

Baca Juga :  5612 UMKM Antusias Ikuti Jambore di Pangkalan Bun

“Ini kita sudah bulan November, waktunya hanya satu bulan saja bekerja hingga akhir tahun. Maka diri itu, kita fokus untuk APBD murni dan pembahasan perda akan dilakukan pada tahun 2025,” katanya.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Kelas II A Mendapat Layanan Kerohanian

Marudin menambahkan, saat ini belum ada raperda yang masuk ke Bapemperda dari pihak pemerintah daerah. “Belum ada raperda yang masuk dari pemerintah daerah, maka untuk saat ini kami siap untuk menjaring aspirasi dari semua pihak,” jelasnya. (**)

 

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA