oleh

Bapemperda Kotim Dukung Penerapan Sanksi untuk Pelanggar Prokes

SAMPIT, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan ‘Lampu Hijau’ untuk rencana penerapan sanksi penjara bahi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu nantinya akan dibahas dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan ke DPRD oleh tim Pemkab Kotom dalam waktu dekat ini.

“Terkait adanya rencana pemberian sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan, saya pribadi sangat mendukung. Karena memang dengan tegasnya aturan ini saja yang menjadi kunci untuk mendisiplinkan masyarakat yang mengabaikan hal-hal sepele seperti penggunaan masker,” kata Handoyo di Sampit, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga :  Hendra Sia Bagikan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir

Namun, kata dia, hal itu tidak bisa serta merta dilaksanakan. Karena saat ini masih menunggu menjadi sebuah perda. “Saat ini masih belum, karena sanksi ini nantinya diatur dalam perda, baik sanksi denda maupun sanksi kurungan penjara,” kata Politisi Partai Demokrat Kotim ini.

Baca Juga :  DPRD Mura Minta Sapras Pemadam Kebakaran Harus Dipastikan Fungsional

Handoyo mengakui, sampai saat ini draf dan naskah akademis untuk Raperda Penegakan Prokes tersebut masih belum sampai di tangan Bapemperda. Pihaknya berharap agar sesegera mungkin disampaikan untuk bisa cepat dibahas dan disahkan hingga ke penerapannya. “Belum ada masuk, jadi belum bisa dijadwalkan. Nantinya kalau masuk, akan segera dijadwalkan. Berapa lama waktu pembahasannya, itu tergantung materi yang termuat dalam raperda tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Apresiasi Revitalisasi Kelembagaan Tim GN-KPA

Menurut Handoyo, segala sanksi nantinya akan diatur dalam perda itu. Namun Bapemperda berjanji akan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat. Karena menurut pandangan pihaknya, bahwa kebutuhan aturan itu sangat perlu diterapkan sanksi tegas. Sanksi ini untuk masyarakat yang ngeyel, yakni berupa sanksi kurungan atapun sanksi denda. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA