Bapemperda Minta Pemkab Gumas Segera Sampaikan Program Propemperda 2025

KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) untuk segera mengajukan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kuala Kurun pada Senin (11/11/2024).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Evandi, menekankan pentingnya pengajuan propemperda tersebut agar perencanaan legislasi daerah dapat dilakukan dengan tepat waktu. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mempercepat proses pembuatan peraturan daerah yang akan berlaku di tahun depan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Isyaratkan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

“Pada kesempatan ini, kami dari Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas ingin mengingatkan Pemerintah Daerah, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, untuk segera menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk Tahun 2025 kepada kami,” ungkap Evandi.

Evandi yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, menegaskan bahwa batas waktu penyampaian propemperda adalah pada 25 November 2024. Hal ini bertujuan agar proses perencanaan dan pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar tanpa kendala waktu.

Baca Juga :  Kadiskominfo Santik Kalteng Buka Bimtek Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Humas

Sebagai informasi, propemperda merupakan program yang sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat dirancang dan diterapkan secara efektif. Proses ini menjadi landasan bagi seluruh kegiatan legislasi di tingkat daerah.

Baca Juga :  Ditutup, Partai Nasdem Gumas Terima Lima Berkas Kandidat Bacabup

Evandi juga berharap agar Pemkab Gumas dapat segera menindaklanjuti permintaan ini agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah di tahun mendatang. Penyampaian propemperda yang tepat waktu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

 

Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA