PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding lembaga legislatif Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Studi banding ini dengan agenda tentang kajian awal terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Palangka Raya yang tertuang dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
Anggota Bapemperda DPRD Palangka Raya Jhony Arianto Satria Putra menjelaskan pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance,” kata Jhony, Minggu (12/2/2023).
Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organisasi pembentuk perda, tambah Jhony, adalah proses perencanaan. Dimana di dalam perencanaan membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.
“Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda adalah pihak yang berperan penting dalam pembuatan perda. Sadar akan hal itulah maka kami melaksanakan studi banding ini, guna mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap pembentukan sebuah perda,” pungkas Jhony. (sl/red3)