KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Edison mengaku optimis target pajak sarang burung walet pada 2021 tercapai.
“Pajak sarang burung walet tahun 2021 ditargetkan Rp150 juta. Pajak sarang burung walet, salah satu penyumbang pendapatan asli daerah Kabupaten Gumas. Kami optimis, dengan kinerja yang optimal target itu dapat tercapai,” kata Edison, Senin (9/8/2021) melalui sambungan telepon.
Edison menjabarkan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 2,5 persen.
Dia melnjutkan pengenaan dasar pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian, antara harga umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet.
“Jumlah sarang walet yang dipanen dikalikan harga sarang burung walet dikalikan 2,5 persen. Penagihannya dilakukan per tiga bulan kalender,” terang Edison.
Dia mengungkapkan, ada 1000 lebih sarang burung walet di Gumas. Ini potensi yang sangat baik bagi pajak sarang walet.
Namun diingatkan, kesadaran dan kejujuran pemiliki burung sarang walet dalam hal jumlah sarang burung walet yang dipanen sangat diperlukan, agar pajak bisa tercapai bahkan sangat baik apabila melampaui.
“Kami harap kerja sama yang baik dari pemiliki sarang burung walet. Saat petugas menagih dapat memberikan pembayaran sesuai dengan jumlah nyata sarang walet yang dipanen. Kejujuran yang disampaikan, semunya demi kemajuan Kabupaten Gumas,” tutur Edison.
Selain sarang burung walet, pajak lainnya yang dibebankan ke Bapenda, yakni pajak hotel, losmen, rumah makan dan sejenisnya, kafetaria dan sejenisnya, warung dan sejenisnya dan pameran. Lalu diskotek karaoke, klub malam dan sejenisnya, sirkuit akrobat sulap, panti pijat, releksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fit ness center).
Selanjutnya pajak reklame papan/billboard/videotron/mega tron, reklame melekat/stiker, penerangan jalan dihasilkan sendiri, penerangan jalan sumber lain, air tanah, pasir dan kerikil, mineral bukan logam dan batuan lainnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, BPHTB-pemindahan hak dan pemberian hak baru. (red)