Baron Binti : Kami Tidak Beropini, Tetapi Menyampaikan Fakta Hukum Demi Tegaknya Kebenaran
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi pernyataan Ketua Tim Hukum Cornelis N Anton, Jelani Crhisto di beberapa media, yang menyinggung Baron Ruhat Binti selaku Kuasa Hukum PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), ditanggapi Baron Ruhat Binti.
“Kami tidak beropini, tetapi menyampaikan fakta hukum demi tegaknya kebenaran. Saya ingin meluruskan pernyataan Jelani, yang mengatakan kami membangun opini menyesatkan terkait suara letusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis, dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancaman di dalamnya,” tutur Baron Ruhat Binti kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Dikatakan, Baron menghargai pendapat Jelani selaku Pengacara Cornelis, yang membela kepentingan hukum kliennya. Namun perlu diingat apa yang pihaknya laporkan ke Polisi bukan opini yang menyesatkan, tetapi fakta hukum, karena terang-benderang telah terjadi peristiwa.
Dia merinci sejumlah peristiwa yang terjadi, seperti sebelumnya ada kemelut antara manajemen baru PT BMB dengan Cornelis, terjadi peristiwa Cornelis mengeluarkan tembakan menggunakan senjata api (Senpi), ada saksi mata yang melihat Cornelis memegang Senpi setelah mengeluarkan letusan, serta ada beberapa orang yang mendengar letusan, dan setelah mengetahui Cornelis yang mengeluarkan letusan mengaku ketakutan dan merasa terancam.
Selanjutnya, lokasi mengeluarkan tembakan bukan tempat latihan menembak, dan itu areal milik PT BMB, tembakan yang diletuskan Cornelis, dilakukan bersamaan dengan masuknya orang-orang yang tidak jelas asal usulnya ke lingkungan PT BMB, posisi Cornelis melepaskan tembakan tidak jauh dari Mess tempat petinggi PT BMB sedang menerima tamu, sehingga suara tembakan terdengar jelas.
“Kemudian melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang petinggi PT BMB, Cornelis pernah menyatakan, bersama masyarakat Gunung Mas akan pasang tahinting pali atau tutup total kegiatan PT BMB di Kurun dan Manuhing. Jadi dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut, Saya meyakini bahwa tembakan yang dikeluarkan adalah untuk menakut-nakuti atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, serta apa yang dilakukan Cornelis berhasil membuat saksi-saksi takut dan merasa terancam,” terangnya.
Sementara untuk membuktikan munculnya rasa takut dan adanya ancaman terhadap para saksi, sambung Baron Binti, pihaknya meminta Polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi, salah seorangnya yaitu Sugiman yang mengaku ketakutan setelah mendengar suara tembakan dan melihat Cornelis memegang Senpinya.
“Bapak Sugiman, Manajer Mill PMKS PT BMB yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali, mengaku ketakutan. Apalagi suara tembakan tersebut juga didengar oleh anak dan istrinya,” ungkapnya.
Selain Sugiman, Direktur PT BMB Basirun Panjaitan yang juga mendengar suara tembakan, langsung menghindar pergi ke Palangka Raya. Selain itu, pihaknya juga meminta Polisi memeriksa dua saksi lainnya yang saat kejadian berada di Mes PT BMB dan mendengar suara tembakan yang mengakibatkan rasa takut, yakni Sumardie, karyawan PT BMB, dan Mansur Simbolon yang juga Pengacara PT BMB.
“Apa iya Polisi membenarkan cek senjata api dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT BMB, yang saat itu banyak orang di sekitar lokasi. Apalagi area PT BMB bukan milik Cornelis, yang hanya pemegang saham 3 persen tanpa penyertaan modal,“ imbuhnya.
Tidak itu saja, areal PT BMB bukan tempat latihan menembak, sehingga tidak ada alasan pembenar orang bisa mengeluarkan tembakan sesuka hatinya. “Negara ini akan menjadi kacau balau, kalau orang yang memiliki izin senjata api boleh mengeluarkan tembakan di mana saja yang ia mau,” tegas Baron.
Dia juga menuding pernyataan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, yang mengatakan tidak ada pengancaman, dan kasusnya bukan tindak pidana terkait penembakan tersebut adalah upaya untuk membela Cornelis. Karena menurutnya, pernyataan tidak ada pengancaman adalah ‘omong kosong’, karena Polres Gunung Mas tidak membuka ruang untuk memeriksa Basirun Panjaitan dan beberapa orang lainnya yang merasa ketakutan dan terancam setelah mendengar suara tembakan tersebut.
“Bagaimana Kasat Reskrim bisa mengatakan Cornelis tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkannya, apabila Polisi tidak pernah memeriksa orang-orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut. Kami terus mendesak Polisi untuk bertindak tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku, jangan sampai masyarakat menilai Polres Gunung Mas tidak responsif, tidak profesional, dan tidak presisi dalam penegakkan hukum,” tudingnya.
Baron Binti, menjelaskan, PT BMB adalah investasi pemodal asing yang harus dikawal dengan baik, agar bisa bekerja dengan aman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu slogan Polri terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, kiranya bukan hanya slogan. Akan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan bisa dirasakan masyarakat. (rb/red2)