BUNTOK, inikalteng.com – Kabupaten Barito Selatan (Barsel), secara resmi meniadakan mudik lebaran 1442 Hijriah. Hal tersebut, ditandai dalam pelaksanaan Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi, yang dihadiri jajaran Polres Barsel, TNI, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Apel yang dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Dwi Tantomo, di halaman Mako Polres lama, Senin (26/4/2021), dihadiri Sekda Barsel Eddy Purwanto dan sejumlah tokoh agama.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan, tujuan dari deklarasi yang dilaksanakan, untuk mencegah masyarakat melaksanakan kegiatan mudik. Pasalnya pengalaman tahun-tahun sebelumnya, aktivitas mudik berdampak terhadap bertambahnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya deklarasi peniadaan mudik ini, kami akan memberikan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat Barsel, agar di tahun ini tidak melaksanakan mudik,” ucapnya.
Kegiatan peniadaan mudik, sambungnya, juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
“Semoga saja dengan adanya peniadaan mudik ini, tidak ada lagi yang namanya klaster baru. Mari kita sama-sama berdoa, semoga saja di Barsel tidak ada lagi penambahan-penambahan baru yang terkonfirmasi positif Covid-19,” harapnya.
AKBP Agung Tri Widiantoro, menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia, sebagaimana diinstruksikan Pusat agar dilaksanakan di daerah masing-masing. Khusus di Barsel, pihaknya telah mendirikan tiga Pos Pengaman Mudik Lebaran.
Sementara mengenai sanksi bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka akan diminta untuk putar balik ke tempat asalnya. Sehingga dengan adanya tiga Pos Pengaman Mudik Lebaran itu, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya lonjakan masyarakat yang masih bersikeras melaksanakan mudik. (hly/red)