Bartim Ditetapkan Sebagai Wilayah Wajib Masker

TAMIANG LAYANG – Menindaklajuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Pemkab Barito Timur (Bartim) bersama seluruh unsur yang ada menetapkan Gumi Jari Janang Kalalawah sebagai wilayah Wajib Masker. Itu dilakukan, sebagai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Mulai hari ini Bartim Wajib Masker, bagaimana cara menerapkan wajib pakai masker untuk mengetahui sejauhmana kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19. Kita sudah lakukan sosialisasi, bagi warga yang tidak pakai masker akan dilakukan teguran, dan jika diindahkan akan dikenakan sanksi berupa denda,” tegas Bupati Bartim Ampera AY Mebas usai melaksanakan Deklarasi Pilkada Gubernur 2020, di halaman Kantor Bupati setempat bersama Forkopimda, ASN, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Profesi termasuk PWI, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :  Optimalisasikan Investasi Pendidikan Dalam Rangka Memajukan Daerah

Sebagai tindaklanjut, Pemkab  Bartim juga berencana melakukan sweeping di pasar dan sejumlah fasilitas umum lainnya menyasar masyarakat yang tidak memakai masker.

“Kepada semua OPD, harus menerapkan Wajib Pakai Masker dalam melakukan pelayanan. Kita tegaskan, tidak melayani masyarakat yang tidak memakai masker,” sambung Ampera.

Baca Juga :  Pemkab Sukamara Terima Bantuan Peralatan Evakuasi Korban Banjir dari Pemprov Kalteng

Sedangkan menyikapi banyaknya masyarakat Bartim yang melaksanakan pesta, Ampera menegaskan tidak ada larangan untuk melaksanakan pesta. Namun setiap kegiatan, harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan ketat menerapkan protokol kesehatan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA