oleh

Bartim Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Mengantisipasi meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau saat ini, jajaran Pemkab Barito Timur (Bartim) secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Karhutla. Status tersebut, berlaku hingga Nopember 2023 mendatang.

Penetapan status tersebut, dilakukan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di wilayah Bartim, di Ruang Rapat Bupati Bartim, Rabu (30/8/2023).

Bupati Bartim Ampera AY Mebas, di sela Rakor, mengatakan, saat ini di wilayah itu terdapat 168 kasus Karhutla, dengan total luasan yang terbakar sekitar 37,2 hektare berdasarkan data dari Polres Bartim sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Rapat Bersama Jajaran Tata Usaha, Kalapas Sampit Tekankan Kinerja di Triwulan IV

“Dengan banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan, maka menjadi perhatian khusus, sehingga status sudah ditetapkam dengan kategori Siaga Darurat. Kondisi itu diprediksi terjadi peningkatan risiko bencana kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Kematian Akibat Covid-19 Kalteng Mencapai 4,9 Persen

Sebabnya dalam mengantisipasi dampak bencana Karhutla, perlu upaya penanganan siaga darurat untuk mempermudah akses, koordinasi, komunikasi yang lebih cepat, tepat, dan terpadu.

Dijelaskan, semua perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, sehingga mampu meminimalisasi atau menghilangkan dampak bencana yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  FBN Palangka Raya Tanam Pohon di Kawasan Wisata

“Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ditetapkan sejak 1 September sampai 10 Nopember 2023 atau selama 71 hari,” tutur Bupati Dua periode tersebut.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang akan membuka ladang pada musim kemarau, untuk dapat berkoordinasi dengan aparat desa maupun penegak hukum, agar nantinya saat pembukaan lahan dengan cara membakar tidak menjadi bencana besar yang merugikan orang banyak. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA