JAKARTA, inikalteng.com – Pasca melaksanakan beberapa kali rapat dengan pihak-pihak terkait, Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah, menyepakati tata batas antara Pemkab Barut dengan Pemkab Paser dan Mahakam Hulu, Kaltim.
Bertempat di Hotel Win Premier, Mangga Besar, Jakarta, Selasa (19/4/2022), kesepakatan tersebut dilakukan saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, tentang Perumusan Penyelesaian Batas Batas Daerah, yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usai penandatanganan kesepakatan tata batas, H Nadalsyah, mengatakan, pada prinsipnya tata batas antara Barut dan Paser tidak ada masalah yang krusial. Untuk itu jajaran Pemkab Barut sepakat dengan apa yang telah disampaikan pihak Pemkab Paser, agar kiranya Kepmendagri Nomor 46 Tahun 2012 dapat direvisi.
“Mengingat ketika penentuan batas, kami sepakat penentuan batas seperti apa yang telah disampaikan Tim Teknis dari Kabupaten Paser. Yang mana telah mengakomodir dari akar rumput, dalam hal ini masyarakat desa dan pemerintah desa setempat,” jelasnya.
Tidak itu saja, dalam rakor juga dibahas penyelesaian tata batas antara Barut dengan Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Di mana H Nadalsyah mengharapkan Pemerintah Pusat melalui Kemedagri dapat merevisi sembilan titik yang menjadi titik acuan Pemerintah Pusat.
“Penetapan titik acuan tersebut sangat merugikan Barito Utara, dan pada prinsipnya kami menyerahkan penentuan tata batas ini kepada Kemedagri, agar dapat memutuskan tata batas tersebut,” katanya.
“Saya mengharapkan penentuan tata batas antara Barito Utara dan Kabupaten Kutai Barat diputuskan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri secara adil dan bijaksana,” tutup orang nomor satu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini. (mhd/red2)
Komentar