Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Dibahas Bersama Kemendagri

JAKARTA, inikalteng.com – Batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di laut, dibahas bersama antara Pemprov Kalteng, provinsi tetangga, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam melakukan pembahasan, Pemprov Kalteng mengutus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng H Darliansjah, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain.

Pembahasan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah, dalam rangka penegasan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut daerah provinsi yang dilaksanakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di ruang rapat Novotel Hotel, Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022).

Usai rapat yang dibuka Kepala Sub Direktorat Batas Antar Daerah Wilayah II Teguh Subarto, mewakili Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Kepala Dislutkan Kalteng H Darliansjah, menyampaikan, hasil sinkronisasi harus menjadi suplemen dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta. Hasil kesepakatan, akan menjadi dasar dalam penyusunan Integrasi RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid-19

“Kemendagri dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan ruang di laut, yang saat ditarik ke pusat pasca Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dapat dikembalikan ke daerah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah,” tutup Darliansjah.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri pejabat yang menangani batas pengelolaan kewenangan laut dari Provinsi Kalteng, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Suksel), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain itu dihadiri pula sejumlah lembaga terkait, yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Topografi TNI AD, serta Pushidros TNI AL.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Gelar Ritual Tiwah Massal

Rakor itu, bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 tahun 2016. Di mana diamanatkan, Kemendagri menjadi penanggungjawab peta batas wilayah administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya laut provinsi skala 1:250.000-1:25.000.

Bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 27, disebutkan daerah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan SDA di laut, paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan kewenangan itu tidak dimiliki Pemerintah Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Kepada Generasi Muda

Batas pengelolaan laut provinsi memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi dan menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan. Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi, di antaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang, serta kejelasan perizinan pengelolaan SDA di laut. (ka/MMC/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA