Bawa Lari Satu Unit Mobil, Pasutri Ditangkap Polisi

BUNTOK, inikalteng.com – Pasangan suami istri (pasutri) warga Pasar Beringin, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dicobloskan ke penjara, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan satu unit mobil milik warga setempat pada Senin (22/5/2023) lalu.

Hal ini dijelaskan Wakapolres Barito Selatan Kompol Johari Fitri Casdy SIK didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan SH MM, Kasihumas AKP H Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H Tonie , saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Polisi Diminta Usut Keberadaan Ratusan Massa di Lahan Sengketa

“Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial EM (25) perempuan dan IR (35) laki-laki melakukan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil tersebut selama satu hari untuk pergi ke Banjarmasin. Namun pada kenyataannya mobil tersebut dilarikan hingga ke Kalimantan Barat,” terang Wakapolres mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK.

Baca Juga :  Bocah SD Meninggal di Lokasi Banjir Jalan Mendawai

Karena selama 15 hari tidak ada kabar terhadap Mobil tersebut, dan kontak kedua terduga juga tidak bisa dihubungi. Kemudian pemilik mobil Toyota Calya Nopol KH 1180 DG atas nama Jaya Budi melaporkan Kapolsek Dusun Selatan.

Alhasil, pada Kamis (13/7/2023), kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya berhasil dibekuk Satres Polsek Dusel di backup Satresmob Polres Barsel di Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Distribusikan Bantuan Korban Banjir

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibidik Pasal 378 dan atau 372 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Barsel. (hly/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA