KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), mengamankan sepasang kekasih berinisial KS, seorang pria berusia 41 tahun warga Jabiren Kabupaten Pulang Pisau dan SI (38) warga Kota Palangka Raya.
Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa dua paket berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu, dengan berat 25,09 gram saat berada di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Timpah, tepatnya di Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/9/2021) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pihaknya bersama anggota Pospol Bagugus mengamankan kedua pelaku saat tiba di Desa Teluk Batu, menggunakan mobil taksi dari arah Kota Palangka Raya.
“Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dan perempuan membawa narkoba jenis sabu. Kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Subandi, Rabu (15/9/2021).
Disebutkan, KS dan SI diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, yang menjadi target operasi pihaknya. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap ulah kedua pelaku yang sering melancarkan transaksi barang haram tersebut di daerah setempat.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, di antaranya satu buah sobekan plastik warna hitam, satu buah jaket warna merah yang digunakan pelaku, dua buah handphone, satu buah pipet kaca beserta korek api,” pungkas Subandi.(sri)