KASONGAN, inikalteng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan mengumumkan bahwa dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada tidak terbukti melanggar aturan pemilihan.
Laporan pertama dengan nomor 001/REG/PL/PB/KAB/21/K.KH-06/XI/2024 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17, Kelurahan Kasongan.
Namun, setelah diperiksa, Bawaslu Katingan memutuskan tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemilih dalam daftar tambahan (model C-KWK) melanggar ketentuan.
Laporan kedua dengan nomor 002/REG/PL/PB/KAB/2/21.07/K.KH-06/XII/2024 mengindikasikan pelanggaran di beberapa TPS, yaitu TPS 1 Desa Telok, TPS 3 Desa Tumbang Kaman, TPS 3 Desa Tumbang Kalemei, TPS 3 Desa Luwuk Kanan, dan TPS 4 Pendahara.
Namun, Bawaslu juga menyatakan bahwa laporan ini tidak memiliki cukup bukti untuk mengonfirmasi adanya pelanggaran.
Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat E. Kawung, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa kedua laporan tersebut. Hasil pemeriksaan untuk laporan pertama telah disampaikan melalui surat tertanggal 9 Desember 2024, sementara hasil laporan kedua diumumkan melalui surat resmi tertanggal 12 Desember 2024.
“Bawaslu telah memeriksa dua laporan yang masuk, dan hasilnya kedua laporan tersebut tidak ditemukan bukti pelanggaran pemilu,” ujar Yosafat E. Kawung, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Katingan belum menerima laporan baru terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar