SAMPIT,inikalteng.com- Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Kepabeanan C Sampit memusnahkan 720 ribu batang rokok ilegal dan 175 liter minuman beralkohol atau minuman keras (miras), Kamis (27/2/2025).
Barang-barang tersebut hasil sitaan atau penindakan Kantor Bea dan Cukai Sampit. Dimana pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal, sedangkan minuman beralkohol di buang isinya dan botolnya dipecah.
“Kita bakar untuk ilegal dan buang isinya untuk minuman beralkohol, ” Kata Agus Dwi Setia Kuncoro selalu Kepala Bea dan Cukai Sampit.
Ia menambahkan, untuk barang yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu mencapai Rp 1 Miliar, sementar untuk kerugian negara atas barang ilegal tersebut mencapai Rp 700 juta lebih.
“Kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih atas barang yang menggunakan cukai ilegal, ” Ucapnya.
Bahkan rokok ilegal di Wilayah Sampit mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 500 ribu batang. Dimana produknya sendiri berasal dari luar Kalimantan Tengah dan kami peroleh dari hasil razia bersama stakeholder terkait.
“Untuk miras ilegal peredarannya di perkotaan sedangkan rokok ilegal di wilayah pelosok, ” Tegasnya.
Penulis : Bahri
Editor : Ika