SAMPIT – Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dalam dunia pendidikan. Namun, Pemkab Kotim harus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari (Satuan Tugas) Satgas Covid-19.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Febriansyah kepada wartawan di Sampit, Selasa (27/10/2020).
“Saran dan masuk dari Satgas Covid-19 tentang kondisi perkembangan penyebaran virus itu di Kabupaten Kotim, harus didengar dan diperhatikan,” katanya.
Riskon juga menyarankan, untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB sebaiknya dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng. Apabila hasil kajian dari Satgas Covid-19 memperbolehkan kegiatan belajar secara tatap muka, maka perlu dilakukan ujicoba di sekolah tertentu. Ujicoba ini sebagai acuan nantinya untuk menerapkan pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah lainnya.
Yang tidak kalah pentingnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri, khususnya soal penyelenggaraan pembelajaran,bharus diingat bahwa kegiatan belajar tatap muka haruslah mendapat persetujuan dari orang tua murid.
“Dengan harapan, hasil keputusan yang dibuat Pemkab Kotim nantinya, bisa memuaskan semua pihak,” tutur Riskon
Satgas Covid-19, tambahnya, juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, terutama sekolah-sekolah yang akan melakukan belajar secara tatap muka. “Harus disiplin terhadap aturan protokol kesehatan,” ucap Riskon.(red)