NANGA BULIK, inikalteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamandau yang diketuai oleh Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto SSTP mengapresiasi kinerja Polres Lamandau dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), baru-baru ini.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Lamandau merupakan pintu gerbang jalur lintas antara Provinsi Kalteng dan Kalbar, tentunya diperlukan intelijen dan kewaspadaan yang tinggi dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba ini,” ujar Riko Porwanto ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (2/11/2021).
Diakui Riko, pengungkapan kasus narkoba asal Kalbar ini sudah sering terjadi. Karena jalur tersebut merupakan perbatasan antara Kalbar dan Kalteng yang bisa dilewati melalui jalan darat. Karena itu, semua elemen harus bersatu, baik aparatur pemerintah, BNNK, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat, hingga penggiat anti narkotika untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Kerja sama yang optimal lintas sektoral perlu ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Sebab, kasus narkoba dalam peredarannya tidak mengenal waktu dan tempat, sehingga penanganannya juga harus secara global dengan target memutus mata rantai kejahatan tersebut,” ungkap Riko Porwanto.
Dia meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Lamandau agar segera melapor ke pihak berwenang, yakni Polri, TNI, dan BNNK setempat. Selain itu, bisa melalui kepala desa maupun petugas Babinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut.
“Mari kita bersatu mencegah peredaran gelap narkotika karena merusak masa depan generasi muda. Jika semua elemen kompak dan bersatu Insyaallah Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) akan terwujud,” harap Riko Porwanto yang juga pernah meraih penghargaan sebagai camat terbaik ini.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Lamandau mengamankan seberat 1,3 kilogram sabu asal Kota Pontianak, Kalbar pada 26 dan 27 Oktober 2021 lalu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Sampit Kabupaten Kotim dan Palangka Raya Provinsi Kalteng. Kini, empat orang tersangka sudah diamankan di Polres Lamandau untuk diproses secara hukum.(hy)