Berikan Sanksi Tegas Ormas Penerima Bantuan Hibah tak Sampaikan LPj

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk mendukung organisasi masyarakat, kelompok tani hingga rumah-rumah ibadah.

Anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk menunjang operasional organisasi, maupun penerima bantuan lainnya yang berasal dari dana hibah, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, pemuda, olahraga dan bidang-bidang lainnya.

Baca Juga :  Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Kalteng Bertambah

Terkait hal itu, kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menekankan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mengawasi secara ketat pengelolaan bantuan yang diberikan tersebut.

“Salah satu yang harus diperhatikan adalah pemerintah daerah, agar senantiasa mengingatkan kepada penerima hibah agar menggunakan dana secara peruntukan dan melaporkan penggunaannya,” ungkap anggota DPRD Katingan, Muhammad Efendi di Kasongan, kemarin.

Baca Juga :  Sekda Gumas Sampaikan Rumusan Rancangan Akhir RPJPD 2025-2045

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Katingan perlu menetapkan kebijakan berupa pemberian sanksi tegas kepada penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah.

“Pemerintah Kabupaten Katingan juga perlu menetapkan kebijakan pemberian sanksi tegas kepada penerima bantuan sosial yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial tersebut,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA