MUARA TEWEH, inikalteng.com – Seringnya Ritual Adat yang disertai dengan aktivitas perjudian, menjadi perhatian jajaran Polres Barito Utara (Barut). Pasalnya sudah sering pihak keamanan, baik Polres Barut dibantu Kodim 1013/Mtw, serta Satpol PP menertibkan permainan judi yang berlindung di Ritual Adat.
Bahkan permintaan izin untuk Ritual Adat saat ini masih di wilayah hukum (Wilkum) Polres Barut, terutama Wilkum Polsek Teweh Tengah. Sebabnya untuk mencegah sekaligus menyosialisasikan ancaman hukuman bagi siapa yang memberikan dan turut serta permainan judi, Polsek Teweh Tengah mengeluarkan imbauan dengan memasang spanduk.
Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, Kamis (29/1/2022), mengatakan, isi imbauan adalah barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi seperti sabung ayam, dadu gurak, dan lain-lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau denda sebesar Rp25 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
Menurutnya, imbauan tersebut dimaksudkan selain sosialisasi, juga agar masyarakat lebih paham bahwa ada hukuman bagi penyelenggara Ritual Adat yang disertai kegiatan perjudian.
Kapolsek, menambahkan, belum lama tadi pihaknya dibantu Kodim 1013/Mtw menertibkan Ritual Adat yang berbau perjudian, tepatnya di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin/Palangkaraya.
“kami tidak melarang adanya ritual adat, bahkan mendukung karena itu merupakan kekayaan budaya masyarakat Barito Utara. Namun yang perlu diingat, jangan sampai kegiatan tersebut disertai dengan perjudian,” pungkas Kompol Reny Arafah. (mhd/red2)
Komentar