Usai Majelis Hakim Memvonis Seumur Hidup
PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Nasib beruntung dialami Fazri alias utuh. Dimana pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka ini hanya divonis seumur hidup, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa divonis mati.
Putusan terhadap Fazri ini, ketika dirinya menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Syamsuni berpendapat penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.
“Dimana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.
“Sehingga menurut majelis penerapan hukuman mati terhadap diri terdakwa tidaklah tepat diberlakukan kepadanya,” tambah dia.
Usai mendengarkan putusan yang diterimanya Terdakwa Fazri alias Utuh dengan tegas menyatakan banding. Lain hal yang disampaikan Penasehat Hukum (PH)nya, Sukah L Nyahu yang menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan sikapnya oleh hakim terhadap putusan tersebut.
“Kami juga pikir-pikir,” Singkat JPU, Alif Ardi Darmawan.
Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan dirinya, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.
“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” tegasnya.
Sebelumnya JPU, Alif Ardi Darmawan dalam pertimbangannya menuntut terdakwa dihukum mati, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Fazri alias Aji alias Utuh dengan hukuman pidana mati,” Ucap Alif.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban Ahmad sempat meminta Utuh membersihkan dapur dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, Jumat 23 September 2022. Setelah melakukan pekerjaannya, Fatnawati memberikan Utuh upah sebesar Rp50.000. Ahmad kemudian mengajaknya menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Utuh mencari pinjaman Rp 50.000.
Utuh kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50.000 sesuai suruhan Ahmad. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Utuh, Ahmad menyuruhnya pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Utuh ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe, dan seseorang yang tidak kenal. Ahmad menyuruh Utuh menunggu di luar.
Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Utuh dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu. Setelah mengeriknya, Utuh hanya dapat mengisapnya satu kali saja. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi slot online oleh korban, Utuh pulang ke rumahnya.
Terdakwa merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100.000. Tapi Utuh hanya diberikan sisa endapan sabu untuk satu kali sedotan saja. Hal ini membuat Utuh teringat semua perlakuan korban terhadapnya.
Utuh kemudian mendatangi salon kakaknya di Jalan Stroberi, kemudian meminjam uang Rp20.000 dari salah satu karyawan. Uang tersebut Utuh belikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol dan satu sachet minuman berenergi, Utuh meminumnya.
Dia kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Utuh masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci.
Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Utuh dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, Utuh menuju kamar Fatnawati.
Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Utuh berulang kali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Utuh kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Utuh berulang kali membacoknya.
Anak korban, sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak menolong ayahnya, anak korban sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur. Ketika Utuh hendak mendatanginya, ia kabur keluar melalui tembok belakang, lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi. Utuh kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.
Anak korban yang berhasil kabur, lalu meminjam telepon tetangga untuk menghubungi kakak iparnya, Hermawan Susanto. “Papah dibacok oleh orang. Ada orang yang masuk ke dalam rumah!” lapor . Hermawan kemudian datang untuk menjemput dan mengamankan Maya ke rumah kakaknya. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah. Tolong, tolong mas,” ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia. (ard/red2)