BI Permudah Pemilikan UPK Rp75.000

JAKARTA, inikalteng.com – Menyikapi besarnya animo masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI, nominal Rp75.000, ditindaklanjuti Bank Indonesia (BI) dengan mempermudah masyarakat yang ingin memilikinya.

“Sekarang, masyarakat bisa memiliki lebih banyak UPK 75 tahun RI untuk bertransaksi. BI membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya UPK ini, dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya yang diterima awak media, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga :  Dewan Minta Tingkatkan Perhatian Tehadap Sektor Pendidikan

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 tahun RI, dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Uang yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu, merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dijelaskan, penukaran UPK 75 tahun RI baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Di mana masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).

Baca Juga :  Permana Setiawan : Pers Sebagai Urat Nadi Pemerintahan

“Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat, maka mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 tahun RI ini, diharapkan dapat memberi

Baca Juga :  Museum BI Kenalkan Sejarah Perbankan di Indonesia

kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 tahun RI,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA