oleh

BI Tegaskan Koin Rp100.000 Hoaks

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalteng menegaskan, ramainya di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp 100.000 tahun 2021-2030 adalah berita bohong (Hoaks). BI memastikan, tidak pernah mengeluarkan uang Rp100.000 dalam bentuk pecahan koin seperti yang ramai beredar.

“Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu. Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan, bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI, yaitu BICARA 131,” tutur Kepala KPw BI Kalteng Rihando, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga :  Bupati Barut Hadiri Pelaksanaan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal

Menurutnya, seluruh bentuk uang yang dikeluarkan atau diedarkan BI, baik gambarnya, bahan atau materialnya, maupun pecahannya, dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

Baca Juga :  Duwel Rawing Berharap PBS Berkontribusi Kembangkan SDM Bidang Pendidikan

“Yang jelas belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75.000 sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI. UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah NKRI,” tegasnya.

Untuk itu bagi masyarakat yang belum mendapatkan UPK Rp75.000, dapat langsung menukarkan di kantor BI Kalteng, di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Palangka Raya.

Baca Juga :  Sejumlah Mitra Kerja PWI Terima Penghargaan dari Ketua Umum PWI Pusat

Tidak hanya itu, lanjut Rihando, masyarakat yang ingin menukar juga dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR, di https://pintar.bi.go.id. Syaratnya, menggunakan satu KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar UPK 75 Tahun RI setiap harinya, dan dapat diulang pada hari berikutnya. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA