Bila Tidak Berkontribusi, Teras Ingin Pemerintah Sanksi Pemilik HGU

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang berharap kepada pemerintah pusat agar sungguh-sungguh memberi perhatian pada setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kalteng agar berkontribusi bagi masyarakat.

Hal itu untuk memastikan keberadaan HGU komitmen ikut membangun daerah dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat. Bagi HGU yang mengabaikan dapat diberikan sanksi dan diminta mengembalikan HGU kepada pemerintah, termasuk di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

“HGU diharapkan sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Begitu pun di sisi lain, agar potensi konflik pertanahan dapat dicegah, maka perlu penyisiran ulang serta penyesuaian posisi lahan HGU yang tumpang tindih dengan lahan warga dan area desa. Potensi ekonomi yang berguna bagi pembangunan di area HGU juga perlu dipikirkan untuk dapat dioptimalkan bagi kepentingan pembangunan daerah,” kata Teras saat kegiatan reses bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barsel melalui virtual, Rabu (27/7/2022).

Teras menegaskan, kontribusi HGU itu diantaranya pelaksanaan kewajiban pemberian 20 persen lahan HGU agar dikelola sebagai perkebunan plasma dengan masyarakat. Kontribusi pemegang HGU juga diharapkan lebih jauh untuk pemberian bantuan pengembangan lewat dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

Baca Juga :  Masyarakat Barut Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Dimana dari data yang diperoleh bahwa luasan HGU yang dipegang para pemilik modal di Barsel mencapai sekitar 9.000 ha luasnya. Diharapkan seluruhnya dioptimalkan oleh pemegang HGU agar memberi manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat.

Teras juga menjelaskan, sebelumnya Kepala Kantah Barsel, Mukmin Haryanto telah menjabarkan soal peta pertanahan di Kabupaten Barsel yang mencapai luasan 535 ribu hektar, dengan 40 persen di antaranya adalah area hutan serta sisanya masuk area penggunaan lain.

Beberapa poin kunci, antara lain saat ini Kantah Barsel telah merealisasikan sekitar 29,02 persen anggaran yang mencapai sekitar Rp10 miliar pada tahun ini. Rendahnya capaian ini terkait dengan adanya proses lelang pihak ketiga untuk program sertifikasi yang didukung oleh World Bank atau Bank Dunia yang dalam beberapa tahun terakhir turut membantu program sertifikasi ini yang dinilai sangat signifikan mendukung capaian sertifikasi.

Baca Juga :  Teras Narang Raih Suara Terbanyak DPD RI Dapil Kalteng

Sementara sebelumnya, capaian sertifikasi yang dikerjakan oleh Kantor Pertanahan hanya sekitar 5.000 bidang setiap tahunnya, tidak pernah berada di atas angka 10 ribu bidang. Namun berkat kolaborasi, maka sertifikasi dapat berjalan dengan lompatan capaian yang berarti.

Pada akhir tahun ini, dengan mengandalkan agenda Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) yang juga pernah digelar sebelumnya di beberapa desa, diharapkan akan bisa mencapai target penyelesaian sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah di Barsel sehingga serapan anggaran dapat tercapai sekitar 90 persen.

Saat ini Kantah Barsel juga berupaya mengejar target redistribusi lahan seluas 8.000 ha dan sudah ditindaklanjuti dengan sertifikasi. Sejak 2019-2021 kegiatan redistribusi tanah menyasar 4 kecamatan dan 26 desa di Barito Selatan dengan bidang tanah yang disertipikatkan mencapai 7.302 bidang yang secara total meliputi luas 2.087 ha sehingga masih ada sekitar 5.000 ha yang masih akan diselesaikan hingga 2025 mendatang.

Kemudian, tahun ini Kantah Barsel mendapatkan target 2.000 bidang dan sedang berjalan serta diharapkan bisa lancar. Penyuluhan telah dilakukan namun sejauh ini masih ada beberapa desa yang belum mendaftar. Diduga karena ini sudah masuk program sebelumnya dan ada kesulitan perangkat desa menjangkau lokasi.

Baca Juga :  Dibantu Dinkes Kapuas, Penderita Tumor di Wajah Berharap Sembuh

Dari penjelasan Kepala Kantah Barsel, masih ada sekitar 10 persen dari 86 desa di Barsel yang belum ikut program karena posisinya yang masuk kawasan hutan, atau ada yang sudah keluar kawasan hutan namun lahannya tidak penuh diterima, karena terjadi potongan luas lahan akibat pelepasan yang tidak penuh untuk seluruh lahan garapan warga. Diharapkan seluruh masalah ini dapat terselesaikan pada 2025 mendatang sesuai peta jalan yang dimiliki Kantah Barsel.

“Semoga ini dapat dikerjakan bersama oleh elemen masyarakat, Kantah Barsel, Pemkab Barsel, dan seluruhnya kita yang peduli pada pembangunan daerah kita. Selanjutnya saya dorong masyarakat pemilik lahan, agar mengikuti program sertifikasi dari pemerintah untuk menjaga kepentingan kita bersama,” pungkas Teras. (tim/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA