oleh

Bisnis Sabu, Ibu Muda Dicokok Polisi

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Mencoba bisnis dengan menjajakan barang haram jenis sabu, seorang ibu muda bernama Rabiana alias Bella (32), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), berhasil dicokok aparat dari Satresnarkoba Polres Barut.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (8/9/2021), menerangkan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah barak di Jalan Sudirman, dekat Bandara Lama, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Draft Ranpergub SPM PUP Dibahas Secara Virtual

“Tersangka berhasil kita amankan, berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan bisnis barang haram berupa narkoba,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa enam paket plastik klip berisikan sabu seberat sekitar 8,48 gram butong, enam bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca, dua buah dompet kecil, dan satu buah tempat lulur.

Baca Juga :  Pemdes Ramang dan Mahasiswa PMM UMM Bagikan Masker

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Slameto. (mhd/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA