PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Permasalahan pembongkaran portal diatas lahan milik Token S Muda dan kawan-kawannya tampaknya belum berakhir. Merasa tak Terima atas pembongkaran, Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalimantan Tengah (Kalteng) melapor oknum pegawai kemenag Kalteng ke Polda, Rabu (9/10/2024).
Melalui penasihat hukum TBBR Kalteng, Restumini mengungkapkan, bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pindana pembongkaran portal secara paksa dan pengrusakan spanduk yang dilakukan oleh oknum pihak Kemenag Kalteng.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan sengketa lahan yang terletak di Jalan Dulin Kandang V tersebut sampai sekarang belum ada penyelesaian ataupun ganti rugi dari pihak Kemenag Kalteng.
“Belum ada penyelesaian, bahkan di lahan itu ada bangunan mangkrak milik Kemenag Kalteng sejak tahun 2013,” Ujarnya.
Lanjut Restumini, pihak Tolen telah mendapatkan Hibah dari PT. Molky dengan Nomor :25/MLB/P.Raya/10-08-2011 dengan luasan Panjang 350 meter dan lebar 300 Meter dengan total luas keseluruhan 105.000 M².
“Dapat tanahnya hibah dari PT Molly, ” Imbuhnya.
Lebih lanjut, ketua DPD TBBR Palangka Raya, Ramang menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan namun sampai dengan sekarang belum ada titik terang dalam penyelesaian.
“Hingga Senin lalu pihak Kemenag Kalteng secara sepihak membongkar portal yang kita pasang dan melanjutkan kembali pembangunan tersebut tanpa ada pemberitahuan, ” ucapnya.
Hal senada ditambahkan oleh Urbanus yang juga merupakan Ketua DPD TBBR Gunung Mas menuturkan bahwa, pihak nya juga turut melaporkan pihak Badan Pertanahan Kota Palangka Raya atas dugaan pemalsuan dan rekayasa data ataupun dokumen sertifikat yang terbit diatas tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan MAN IC milik Kemenag Kalteng diatas tanah tersebut yang terdapat di jalan Dulin Kandang V merupakan bangunan salah objek.
“Itu bangunan salah objek seharusnya sesuai dengan peta bidang dan izin prinsip dari BPN adalah di Dulin Kandang III bukan di Dulin Kandang V” jelas Urbanus.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kemenag Kalteng melanjutkan kembali pembangunan MAN IC yang selama ini tertunda. Padahal sengketa lahannya belum ada kepastian.
Penulis : Ardi
Editor : Ika