BPB-PK Gelar Bimtek Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dengan Tema Peningkatan Peran Pusdalops PB Dalam Pengendalian Karhutla, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (2/12/2024). Bimtek ini diikuti oleh Tim Data Posko Krisis Karhutla Pusdalops PB, Tim Admin Posko Krisis Karhutla Pusdalops PB, Tim PPID, Radio dan GIS Posko Krisis Karhutla Pusdalops PB, Liaison Officer (LO) Pusdalops PB dan Personil BPBD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.

Ketua Panitia Bimtek, Murayyati dalam laporannya menyampaikan maksud bimtek ini yaitu untuk memberikan bimbingan teknis terkait Peran Pusdalops PB dalam Pengendalian Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, sedangkan tujuannya adalah meningkatkan Peran Pusdalops PB dalam Pengendalian Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat membuka Bimtek menyampaikan bahwa Pusdalops PB merupakan unit kerja yang strategis dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, sangat penting untuk terus meningkatkan kapasitas personel Pusdalops PB sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung penanggulangan bencana, khususnya terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Pernikahan Usia Anak Berdampak Negatif

“Salah satu unsur penting dalam penanggulangan bencana yaitu Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana atau Pusdalops PB. Pusdalops PB adalah mata dan telinga Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan bencana,” ucap Toyib.

Toyib membeberkan, bahwa Pusdalops PB Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas yaitu Sebelum Bencana: memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin. Saat Bencana: memberikan dukungan pada Posko Penanganan Darurat Bencana dan pelaksanaan penanganan darurat bencana. Pasca Bencana: memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

Kemudian, fungsi Pusdalops PB adalah sebagai fungsi penerima, pengolah dan pendistribusian informasi kebencanaan. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat. Fungsi penanganan darurat bencana sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana secara cepat, tepat, efisien dan efektif serta fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Andrie Elia Ajak Masyarakat Kalteng Kobarkan Semangat Pancasila

Sedangkan tanggung jawab Pusdalops PB adalah secara struktural: unit pemantau pelaksanaan kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah. Secara institusional: sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan dan secara operasional: sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi Pusdalops PB.

“Personil Pusdalops PB Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/108/Bpb-Pk/2/V/2024 Tentang Tim Teknis Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah. Personil Pusdalops PB berasal dari PNS dan Tenaga Kontrak Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Relawan Posko Krisis Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah, dan didukung 8 (delapan) Liaison Officer (LO) yang berasal dari Polda Kalimantan Tengah, Korem 102/Panju Panjung, BMKG Kalimantan Tengah, Basarnas Kalimantan Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Baca Juga :  Prioritaskan Pengembangan Peternakan

Lebih lanjut disampaikan, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Pusdalops PB beroperasi selama 24 jam/hari dan 7 hari dalam seminggu. Mengingat pentingnya dan strategisnya tugas, fungsi dan tanggung jawab Pusdalops PB, maka Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk meningkatkan kapasitas Pusdalops PB.

”Dengan diadakannya bimtek pada tahun ini, kami berharap agar seluruh anggota Pusdalops PB dapat semakin memahami tugas dan fungsinya, khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.
penulis: Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA