KUALA KURUN, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas mengatakan potensi pajak daerah bisa berasal dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Salah satu potensi pajak daerah di Kabupaten Gumas yakni dari pajak BPHTB yang dibayarkan oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah ini,” sebut Untung Jaya Bangas di Kuala Kurun, Sabtu (20/7/2024).
Untuk itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini meminta dinas terkait dapat menindaklanjuti terkait kewajiban dari PBS untuk membayar pajak, khususnya BPHTB.
Untung berharap kepada pemerintah Kabupaten Gumas agar melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai salah satu bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
penulis : Heri
editor : Adi